Kamis, 19 Januari 2012

manusia dan pandangan hidup

Manusia dan Pandangan Hidup


June 10, 2011
Pandangan hidup
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar itu manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup. Pandangan hidup berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
1. Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
2. Pandangan hidup yang berupa ideology yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada suatu Negara
3. Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka panandangan hidup itu disebut ideology. Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsure-unsur yaitu : cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. CIta-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan. Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasma
Langkah-langkah berpandangan hidup yang baik :
1. mengenal
2. mengerti
3. menghayati
4. meyakini
5. mengabdi
6. mengamankan

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
1. Pancasila Kesepakatan Bangsa Indonesia
Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang Pancasila sebagai idelogi terbuka, terlebih dahulu yang harus kita pahami adalah bahwa “Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia” sejak berdirinya Negara (Proklamasi) Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945. Dengan demikian, siapapun yang menjadi warga negara Indonesia hendaknya menghargai dan menghormati kesepakatan yang telah dibangun oleh para pendiri negara (founding fathers) tersebut dengan berupaya terus untuk menggali, menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila yang sila-silanya diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah menjadi kesepakatan nasional sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan akan terus berlanjut sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia. Kesepakatan tersebut merupakan perjanjian luhur atau kontrak sosial bangsa yang mengikat warga negaranya untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan semestinya.
Untuk membuktikan bahwa Pancasila merupakan hasil kesepakatan bangsa Indonesia dengan legalitas yang kuat, kiranya perlu dilengkapi dengan justifikasi yuridik, filsafat dan teoritik serta sosiologik dan historik.
  • Justifikasi Juridik
Bangsa Indonesia telah secara konsisten untuk selalu berpegang kepada Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana telah diamanatkan adanya rumusan Pancasila ke dalam undang-undang dasar yang telah berlaku di Indonesia dan beberapa Ketetapan MPR Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
……………. dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik federasi, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial. ………………………………
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950)
……………….. Maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam negara yang berbentuk republik-kesatuan, berdasarkan pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, untuk mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia Merdeka yang berdaulat sempurna.
http://tumija.wordpress.com/2010/07/31/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka/

cita-cita

Submitted by antok on Sel, 25/10/2011 - 05:25
Kertas Posisi
Blogger Nusantara Blogpreneur Indonesia
Tentang Blogger Nusantara
Pada awalnya ide ini digagas sebagai kopdar seribu blogger senusantara. Kemudian berkembang dengan sambutan dari komunitas-komunitas yang tergabung pada acara bloglicious, dimana kegiatan ini adalah untuk meningkatkan gairah blogging dan monetizing blog, dan kegiatan sosial media di media internet. Acara kopdar kemudian menghangat dan diperlukan konten acara yang bermanfaat dan berkelanjutan, utamanya adalah blogpreneur.
Bloglicious adalah aktivitas yang dimotori oleh IDBlogNetwork, yang bermaksud menumbuhkan, belajar kembali, penyegaran dan mengajak individu-individu baru yang tertarik dengan blogging, untuk mengerti dan celah-celah apa yang bisa dilakukan dalam dunia blogging seperti bagaimana caranya menggunakan sosial media, pembuatan konten blog bahkan hingga tehnis seperti pengenalan CSS maupun optimasi agar artikel dapat dikampanyekan melalui mesin pencari di internet. Hingga blogpreneur di mana para pekerja blog dapat menghidupi diri atau mendapatkan penghasilan dari blogging.
Menjadi blogpreneur memang memerlukan beberapa langkah lanjutan meski dengan beberapa jalan pintas monetizing blog bisa saja dilakukan, seperti copy paste artikel untuk menembak keyword di hasil pencarian mesin pencari. Mengajak untuk menulis dan melakukan aktivitas blogging secara positip untuk meningkatkan kredibilitas blogger sebagai khasanah kerja profesional, menjadi dasar bagi Blogger Nusantara untuk membangun masyarakat blogger yang sebenarnya.
Maksud Blogger Nusantara
Menyatukan blogger se nusantara yang memiliki idea dan tujuan yang sama ke dalam sebuah wadah alternatif untuk belajar dan mewujudkan cita-citanya menjadi blogger profesional yang memiliki kapasitas menjadi blogpreneur.

Cita-Cita Blogger Nusantara

  • Memberikan dukungan kepada komunitas blogger untuk dapat berkegiatan secara berkelanjutan,
  • Membangun komunitas atau paguyuban sebagai wadah sekaligus payung blogger Indonesia,
  • Membangkitkan potensi blogger untuk dapat berkarya melalui aktivitas-aktivitas yang mendukung dan terukur melalui pembelajaran penulisan, teknik blogging, sosial media workshop dan sebagainya.
  • Membangkitkan kembali kesadaran akan geolokasi, kebersamaan, persaudaraan serta kritis terhadap perkembangan zaman dan teknologi informasi serta penjernihan masalah terkait informasi warga.
  • Membangun peluang kepada blogger untuk dapat hidup dalam profesinya sebagai blogpreneur dengan cara-cara yang layak untuk di apresiasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar